Apa Tujuan Pelaksanaan UKG 2015
Bagi Guru Honorer dan PNS?
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, “Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru”.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang guru PNS dan honorer.
Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru tahun ini, dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 di daerah masing-masing (kabupaten/kota). Untuk pesertanya sendiri, tidak hanya diperuntukan bagi PNS, tetapi guru Non-PNS pun diikut sertakan (bagi non-PNS yang sudah punya NUPTK). Selain itu, pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang dimana pelaksanaannya dilakukan secara online.
Standar nilai UKG 2015 minimal 5,5 dan mesti ditingkatnya setiap tahunnya hingga mencapai nilai 8,0 pada tahun 2018/2019 nanti. Sementara itu untuk soal UKG akan dibedakan menjadi dua kelas untuk guru-guru SD, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk guru Mapel di SMP, SMA, dan SMK soalnya disesuai dengan mapel yang diampunya.
Sumber :http://www.pidipedia.com/apa-tujuan-pelaksanaan-ukg-2015-bagi-guru-honorer-dan-pns.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar