Jumat, 22 Januari 2016

Hijab, Etika Pergaulan Islami dan Kebebasan




Pengantar
Islam agama sempurna
Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian …” [QS al-Maidah :3]
Konsekuensi Kesempurnaan sebuah ajaran ialah mengatur semua aspek kehidupan manusia; kehidupan individual, keluarga dan social.
Pembuat ajaran yang paling ideal ialah pencipta. Karena ia lebih mengetahui hal-hal yang diperlukan dan bermanfaat untuk ciptaannya. Seperti pencipta komputer akan lebih tahu tentang komputer dari pada yang lainnya. Maka di;buatlah buku panduan untuk komputer.
Alloh adalah Pencipta manusia.
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk/rupa.” [QS at-Tin : 4]
Konsekuensinya ialah Alloh mengetahui hal-hal yang maslahat dan madharat bagi ciptaannya yaitu manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
Salah satu aturan Sang Pecipta bagi  wanita muslimah ialah kewajiban berhijab. Hijab bagi kehidupan dunia dan akhirat wanita muslimah, 100% maslahat dan bermanfaat.
Hijab Islami
Hijab secara bahasa artinya ‘penutup’. Dalam istilah artinya ialah penutup tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Atau, menutup tubuhnya sesuai syariat
Al-Quran sebagai buku panduan manusia, telah menerangkan tentang hijab dalam tiga ayat; surat an-Nur ,ayat 60, surat an-Nur ayat 30-31, dan surat al-Ahzab ayat 59.
  1. Dispensasi tidak wajib berhijab bagi wanita menopause
Dan para perempuan tua  yang telah berhenti (haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakain (luar) dengan tidak bermaksud menunjukkan perhiasan. Tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik.” [QS an-Nur : 60]
  1. 2.   Perintah berhijab dan  batasan berhijab
–       Perintah berhijab [QS an-Nur :31 dan al-Ahzab : 59]
–       Batasan berhijab;
1.Menutupi hingga dada, “Dan hendaknya mereka menutupkan kerudung/penutup kepala di atas dada-dada mereka..” [QS an-Nur : 31]
2.Tidak membentuk tubuh, “Wahai  Nabi,…katakana pada istri-istri orang mukmin agar hendaknya menutupi tubuhnya dengan baju lapang…”[QS al-Ahzab : 59]
3. Tidak sensasional. [QS al-Ahzab : 33]
4. Tidak transparan/tipis; diriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah melihat Asma memakai baju tipis, kemudian Rasulullah berpaling mukanya dan berkata bahwa perempuan ketika usia balig maka tidak boleh mengenakan pakaian transparan.
Hijab tetap bisa mengikuti mode dengan syarat sesuai aturan syariat dan syarat-syarat di atas tadi.
  1. 3.   Filsafat dan tujuan berhijab
Dalam surat al-Ahzab ayat 59 Alloh menjelaskan tentang filsafat dan tujuan hijab.
“…yang demikian (hijab itu) agar mereka lebih mudah dikenal maka mereka tidak tidak akan diganggu…”        
Berdasarkan ayat tersebut maka filsafat dan tujuan hijab ialah;                                                                                                                                                                                                                                                              –          Kepribadian wanita dikenal bukan dari kecantikan lahirnya.
–          Kepribadian wanita dikenal bukan karena gender dan jenis kelaminnya, namun karena sisi insaniyah dan kemuliaannya.
–          Kecantikan lahiriyah wanita hanya boleh diperlihatkan kepada yang berhak.
–          Berhijab lebih mendorong wanita untuk lebih mencintai Alloh SWT dan ikhlas.
–          Berhijab membebaskan wanita dari nafsu pamer kecantikan lahiriyah.
–          Hijab akan memberikan keamanan bagi wanita.
Hijab dan Etika Pergaulan Islami
Masalah hijab berkaitan erat dengan etika pergaulan seorang wanita muslimah dengan laki-laki non muhrim. Pasalnya, bila di dalam rumah, dan tidak ada laki-laki non muhrim, maka wanita tidak wajib berhijab.
Etika Pergaulan dalan Islam
  1. Menjaga penampilan
Berhijab Islami dan menutup auratnya sesuai syariat ketika berada di hadapan laki-laki non muhrim.[QS an-Nur : 30-31, QS an-Ahzab : 59)
  1. Menjaga perkataan.
Berkata secara wajar, tidak melembutkan suara secara berlebihan.
Maka janganlah kalian (wanita) melembutkan suara dalam bicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan berbicaralah secara wajar.”[QS al-Ahzab:32]

  1. Menjaga pandangan. Menundukkan pandangan dan memandang non muhrim secara wajar dan tidak mata jelalatan. [QS an-Nur :31]
Hijab dan  Kebebasan
Salah satu dampak era globalisasi ialah masuknya gaya hidup, pemikiran, dan  budaya asing dan tanpa ada filter terlebih dulu. Sayangnya, hal-hal negatif yang cepat diadopsi daripada hal-hal positif .
Pemikiran Barat seperti Humanisme dan Liberalisme menjamur di negeri ini. Humanisme mengenalkan manusia sebagai makhluk independen yang tidak perlu terhadap Tuhan, karena manusialah yang menjadi tolok ukur segalanya, “Tuhan manusia ialah manusia.” [Foir Bugh, filsuf Jerman,D.R Qanbari, Naqd bar Humanizm va Liberalizm, hal 2]
Liberalisme, sangat menjunjung tinggi kebebasan terutama kebebasan individual. Segala sesuatu yang membatasi kebebasan dianggap telah bertentangan dengan hak asasi manusia. Manusia harus terlepas dari segala belenggu dan kekangan lingkungan maupun sosial, bahkan syariat agama dan Tuhan sekalipun, karena manusia merupakan pemilik kehendaknya sendiri. Karena itu, dalam pandangan mereka kebebasan sangatlah sakral, Lord A  pernah berkata, “Kebebasan bukan merupakan sarana untuk mencapai tujuan politik ideal, namun secara substansi merupakan tujuan tertinggi politik.”
Perintah berhijab dianggap bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi wanita. Karena wanita bebas untuk menentukan pakaian apapun yang hendak dikenakannya tanpa ada yang membatasinya, sebab itu merupakan haknya. Disamping itu, hijabpun akan mengekang wanita untuk bebas beraktifitas.
Namun, sudah merupakan satu hal yang pasti bahwa tidak mungkin terdapat kebebasan mutlak bagi manusia, karena manusia merupakan wujud terbatas. Di saat wujudnya saja terbatas, maka semua sifat yang berkaitan dengannya pun terbatas. Disamping itu, dalam praktisnya, mustahil ada kebebasan mutlak, karena dimana ada hak dan kebebasan, maka di situ ada kewajiban dan keharusan yang membatasi kebebasannya. Contoh, di saat kita berhak menghirup udara bebas polusi, maka wajib atas yang lain untuk tidak mencemarinya.
Hijab tidaklah bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia, karena mengenakan busana sesuai dengan ajaran yang dianutnya adalah merupakan hak asasi seorang muslimah. Ia bebas untuk berbusana sesuai dengan ajarannya, dan inilah salah satu bentuk kebebasan, seperti penjelasan Mariam, wanita asal al-Jazair yang hidup di Perancis, “…Hijab memberikan kebebasan lebih pada  saya. Tidak jarang, hijab juga mengandung arti politik, siapa saja yang mengenakannya, ia akan mengatakan bahwa saya adalah seorang muslim. Hijab juga memberikan rasa aman dan menunjukkan kecintaan pada Islam.”
Hijab pun bukan pengekang bagi wanita untuk beraktifitas. Justru dengan hijab wanita bisa bebas beraktifitas. Menurut Syahid Muthahari, ketika wanita diperintahkan berhijab saat keluar rumah dan berhadapan dengan laki-laki non muhrim, itu artinya, “Beraktifitaslah wahai wanita muslimah!” karena ketika di rumah dan tidak ada non muhrim ia tidak wajib berhijab.”
Wanita merupakan asset besar dari sebuah masyarakat. Ia dapat memberikan kontribusi berharga dalam berbagai bidang seperti; budaya, sosial, ekonomi,  dan politik. Islam, dengan tawaran hijabnya, pada dasarnya telah memberikan peluang kepada wanita untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Hijab inilah yang akan mencegah ketidakseimbangan yang bersumber dari interaksi antar lawan jenis. Maka hijab merupakan faktor terpenting dalam menyumbangkan kebebasan pada kaum hawa, bukan malah membelenggunya.
Sebenarnya, yang telah membatasi wanita berhijab untuk beraktifitas, bukanlah hijabnya, melainkan  lingkungan, aturan suatu daerah, atau mungkin aturan suatu Negara yang telah melarang wanita berhijab untuk beraktifitas, seperti yang banyak kita saksikan di beberapa Negara. Banyak wanita yang dikelurkan dari tempat kerjanya karena berhijab. Padahal, dengan hijab akan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pikiran-pikiran negatif, sehingga laki-laki dan perempuan dapat berkonsentrasi dalam bekerja, seperti pengakuan seorang muslimah asal Inggris, mahasiswi kedokteran yang memutuskan untuk berhijab, “…Ketika seseorang mampu melakukan aktifitas sosial serta menjalin kerja sama dengan banyak orang tanpa harus mempertontonkan dirinya, itulah makna kebebasan yang hakiki. Bagi saya, hijab merupakan identitas serta manifestasi dari pola beragama saya.”
Keselarasan antara Hijab Lahir dan Batin
Idealnya, ketika seorang muslimah telah mengenakan hijab, maka hendak menjaga sikap dan tutur katanya, dan berusaha menjaga akhlaknya. Kendatipun, dalam perintah berhijab, Alloh S.W.T. tidak mensyaratkan demikian. Namun, dengan berjalannya waktu wanita berhijab, hendaknya berusaha menghiasai batin dengan akhlak mulia, hingga terjadi keselarasan antara hijab lahir dan hijab batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPJ BOS SMK Tahun Anggaran 2020

LPJ BOS SMK Tahun Anggaran 2020 User via SMS :  0857 5954 7892 FB :  https://web.facebook.com/iwan.kurniawanb Twitte...