KAUM
KAFIRIN SERING MEMPERMASALAHKAN HADIST INI:
Diperbolehkan
bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang
tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut.
Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, Aisyah r.a, ia berkata:
“Adalah
Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya,
ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.” (HR.
Bukhârî-Muslim)
Demikian
pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli
isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)
Menurut
riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah
Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang
haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.” (HR. Abu
Dawud)
TANGGAPAN SAYA :
Apa
yg aneh dengan hadist itu? hanya orang yg berotak kotor saja yg menganggapnya
aneh. apa salahnya jika rasulullah sebagai seorang suami mencumbu istrinya, toh
sudah sah, bukan berzinah, lagipula tidakkah anda baca rasulullah menyuruh
istrinya menutup kain pada kemaluannya, berarti beliau tidak menyetubuhinya,
mengenai beliau masih mencumbu istrinya yg sedang haid kenapa anda yg sewot,
toh beliau tidak menggangu istri anda. Hanya orang picik & stres yg
mencemooh seoarang suami yg bercumbu dengan istrinya. Tunjukan kepada saya
aturan mana di dunia ini yg melarangnya????!
Coba
anda pikir pake otak waras jangan otak mesum, dengan adanya hadist yang
mengatur bolehnya suami mencumbui istri ketika haid( kecuali bersetubuh pada
kemaluan) malah mencegah terjadinya pelacuran dan perzinahan. Bagaimana jika
ada suami yg pada saat istrinya haid dilarang menyentuh istrinya sama sekali
lantas dia mencari pelacur atau berzina? itu kan jauh lebih parah.
Islam
adalah agama yg sempurna, mengatur segala sesuatu tentang hidup umatnya secara
mendetail dan komprehensip serta masuk akal. tidak ada perintah allah atau
sunnah rasulullah yg sia-sia, semuanya ada hikmah yg beik di baliknya. Cuma
sayang hati anda sudah buta tidak bisa melihat kebenaran samasekali, tidak ada
hal yg bersamayam di otak anda selain menhujat dan menuruti langkah-langkah
setan
AJARAN ISLAM MELARANG BERSETUBUH
DENGAN WANITA HAID
Diharamkan
bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman
Allah Swt:
Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
(QS.Al-Baqarah:222)
Para
fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang
sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah
mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang
sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan
bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap
diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh
jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan
ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic. (Ragi atau
adonan asam, [Penj.].)
Cairan
ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini
kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri
yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat
dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita.
Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai
menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang
membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan
terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui
kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat, (Prostat atau anat adalah:
“Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari bagian atas
aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan antara kencing dan
air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering membesar sehingga bisa
mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.]. dua biji kemaluan, maupun alat
anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat
kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.” (Bayn-a al-Thibb wa
al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’)
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak
lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan
seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang
merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu.
Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur
pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan
terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”
Karenanya, ditegaskan dalam sebuah
hadits:
“Terlaknat
orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi) seorang perempuan dari
duburnya (baca: anus, Penj.).” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)
Berikut ini pendapat Ibnu Abbas,
Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila
isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai dari saat itulah
diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,( Inilah pendapat
kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, “Bahwasannya
hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti pada masa klimaksnya. Bersetubuh
diperbolehkan saat berhenti (darah haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu
(Maksudnya, karena semata hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi
tersebut tiada lain sebagai ibadah saja).” menunaikan shalat, berpuasa, dan
halal pula apa yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang
suami benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan dosa
besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan kaffârat (bayar
denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan bertaubat secara
benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling kuat adalah
pendapat ulama jumhûr.
Yaitu,
cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak mengulangi perbuatan yang
sama selamanya. Sementara pendapat yang lainnya mengatakan, di samping mesti
bertaubat dan beristighfar, juga disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar
satu atau setengah dinar.”
( Satu
dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.)
Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa
yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang haid melalui kemaluannya,
maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun mengerjakannya padahal ia
sebenarnya mengetahui bahwa hal itu diharamkan, maka ia benar-benar telah
berbuat dosa besar.”
ISLAM
MENGHARGAI WANITA HAID
Anas
bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi apabila
isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak menggaulinya di dalam
rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw.
Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid…’.
Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah semaunya kecuali bersetubuh…” (HR.
Muslim)
Rasulullah
Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu boleh digauli selain bersetubuh.
Terlebih memberinya makan, memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya
sebagaimana biasa.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah,
beliau berkata:
“Tatkala
Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai Aisyah, ambillah
untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Itu
adalah haidmu dan bukan tanganmu.” (HR. Muslim)
Baca juga hadist ini:
Al
Bukhari. Volume 1, Book 6, Number 295: Narrated ‘Urwa: A person asked me,
"Can a woman in menses serve me? And can a Junub woman come close to
me?" I replied, "All this is easy for me. All of them can serve me,
and there is no harm for any other person to do the same. ‘Aisha told me that
she used to comb the hair of Allah’s Apostle while she was in her menses, and
he was in Itikaf (in the mosque). He would bring his head near her in her room
and she would comb his hair, while she used to be in her menses."
Cerita
dari ‘Urwah bahwa dia ditanya orang : "Bolehkah wanita haid melayaniku,
dan bolehkah wanita junub mendekatiku?" Jawab ‘Urwah, Semuanya boleh
bagiku. Semuanya boleh melayaniku dan tiada celanya. "Aisyah menceritakan
kepadaku, dia pernah meyisir rambut Rasulullah SAW, ketika sedang haid. Padahal
ketika itu Rasulullah sedang i’tikaf di masjid. Maka didekatkannya kepalanya kepada
‘Aisyah yang sedang berada dikamarnya, lalu Aisyah menyisir rambut Rasulullah,
padahal dia sedang haid" (HR. Bukhari 187)
Hadist
menggambarkan bahwa ketika haid Aisyah MENYISIR rambut beliau.
Disinilah
letak betapa islam memuliakan wanita walaupun mereka sedang haid, mereka sama
sekali tidak dianggap benda najis dan kotor serta menjijikan. Wanita masih
dihargai sebagai manusia, masih boleh melayani suaminya (kecuali bersetubuh),
memasak, keluar rumah, beraktivitas dsb
=========================================================
SEKARANG
BIAR ADIL KITA BAHAS ALKITAB
Wanita haid adalah najis?
imamat:
15:19.
Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah
dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap
orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:20
Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala
sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
15:21
Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam.
15:22
Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu
haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
15:23
Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas
barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:24
Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain
perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur
yang ditidurinya menjadi najis juga.
15:25
Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni
lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan
lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis
itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
15:26
Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah
baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang
didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
15:27
Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai
matahari terbenam.
15:28
Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung
tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
15:29
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua
ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
15:30
Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang
seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian
bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (imamat
15:19-30)
Menurut
ajaran kristen diatas, bahwa wanita haid adalah najis. Segala sesuatu yang dipegang,
diduduki dan ditidurinya menjadi najis, dan harus segera dicuci. Dan setelah
selesai haid harus mempersembahkan korban sebagai penghapus dosa. Emang wanita
haid salah apa sampe harus mempersembahkan korban??? Ajaran diatas sangatlah
melecehkan wanita. Ajaran diatas seharus harus tetap dijalankan oleh umat
kristen. Kalau umat kristen menurut apa yang di ajarkan Yesus maka laksanakan
hukum tentang wanita haid diatas. Sebab Yesus tidak akan menghilangkan satu
huruf pun dair hukum Taurat.
SEKARANG SAYA TANYA ADAKAH UMAT
KRISTEN YG MENERAPKAN AYAT INI? SEHARUSNYA WANITA KRISTEN YG SEDANG HAID
HARUS DIASINGKAN SEPERTI BINATANG YG NAJIS, JIKA ANDA TIDAK MELAKUKANNYA MAKA
ANDA MELANGGAR ALKITAB ANDA SENDIRI. AYAT INI BERLAKU BAGI UMAT KRISTEN SAMPAI
KAPANPUN, WALAUPUN INI ADA DALAM PERJANJIAN LAMA, KARENA YESUS TIDAK PERNAH
MEMBATALKAN HUKUM TAURAT. KATA YESUS LEBIH BAIK DUNIA KIAMAT DARIPADA SATU
IOTAH DARI HUKUM TAURAT DIHILANGKAN:
Matius:
5:17. "Janganlah
kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para
nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk
menggenapinya.
5:18 Karena
Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini,
satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum
semuanya terjadi.
5:19 Karena
itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang
paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki
tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan
dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat
yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.
5:20 Maka
Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup
keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan
masuk ke dalam Kerajaan Sorga.
NAH MULAI SEKARANG, KURUNG ISTRI
ANDA DI GUDANG JIKA SEDANG HAID . KALAU PERLU DIRANTAI SEKALIAN, GA MEMPAN
DENGAN RANTAI ANJING MAKA PAKAI RANTAI KAPAL BIAR DIA GA KEMANA-MANA. KARENA
WANITA HAID ADALAH NAJIS YG BISA MENGOTORI APA SAJA, JANGAN LUPA SETIAP BULAN
PERSEMBAHKAN DUA EKOR BURUNG TEKUKUR ATAU DUA EKOR ANAK BURUNG MERPATI SEBAGAI
PENEBUS DOSA ISTRI ANDA, KARENA DIA SELALU HAID SETIAP BULANNYA!!! HAID
ADALAH DOSA!!! KALAU GA DITURUTI BERARTI ANDA KUALAT DENGAN AJARAN ALKITAB ANDA
SENDIRI.
AJARAN SUPER ANEH!!!
Wallohu alam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar